Mengacu kepada UU KIP No 14 tahun 2008 harusnya Kepala Desa paham akan hal tersebut, kan ini uang masyarakat yang dibayarkan melalui pajak yang diberikan kepada masyarakat melalui Pemerintah Pusat artinya semua harus dipertangungjawabkan kepada publik, tuturnya.
Masih menurut Teja, dirinya mempertanyakan apakah secara adminitrasi sejak dikucurkannya penyertaan modal BUMDes dan hasil usaha berupa laba per tahun yang dikelola BUMDES masuk ke rekening desa atau setor laporan keuangan BUMDes hanya ke bendahara, tandasnya.
Tentu saya berharap Kepala Desa jangan seolah – olah membiarkan polemik ini menjadi bola salju yang nantinya bisa mengakibatkan tersendatnya unit usaha BUMDes yang sudah berjalan, harapnya.
Tidak transparansi laporan keuangan BUMDes dan adanya dugaan serta prasangka menurut masyarakat dipergunakan oleh oknum tertentu, dirinya berharap mendorong kepada Muspika Kecamatan Padaherang, Inspektorat Kabupaten Pangandaran dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (DINSOS PMD) untuk sesegera mungkin melakukan tindakan terkait keuangan BUMDes agar masalah klasik ini tidak terjadi kembali, pungkasnya. (dit)
Baca Juga Tidak Adanya Kejelasan Dan Transparansi Laporan Keuangan BUMDes Kedungwuluh, Patut Dipertanyakan