Pangandaran, analisaglobal.com – Sejak ramainya pemberitaan dan menjadi perbincangan hangat di media sosial tentang mundurnya 41 Ketua RT di Desa Cintakarya Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran tanggal 02 Januari 2022 yang menuntut tentang kejelasannya insentif para Ketua RT tahun 2021 yang dibayarkan hanya 1 bulan jelang hari raya Idul Fitri, oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran yang sisanya belum terbayarkan selama 11 bulan hingga sampai loncat tahun di 2022 hanya menyisakan kekecewaan bagi para Ketua RT kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.
Dijelaskan oleh ASDA III Suheryana bahwa “Pemkab Pangandaran Tegaskan Insentif Ketua RT tidak wajib dibayarkan, karena ini merupakan apresiasi atau penghargaan Pemda kepada Lembaga Desa” tentu sangat melukai para Ketua RT. Hal ini disebutkan oleh Ketua Forum Komunikasi Desa Cintakarya Kecamatan Parigi Ade Sumpena saat di komfirmasi di Desa Cintakarya, Rabu (05/01/2022).
“Jika memang belum ada Peraturan Bupati (Perbup) kami Forum Komunikasi Ketua RT tidak akan mempermasalahkan apalagi menuntut hak – hak insentif kami para Ketua RT, tapi kan ini sudah ada yang sudah di ketuk palu. Kalaupun memang ada Perbup nya kenapa tidak dibayarkan, ada apa kenapa dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran, kemana uangnya ??”, tandas Ade.
Kalau benar Pemkab Pangandaran tidak wajib membayarkan insentif RT, RW dan Linmas kenapa tidak dijelaskan lebih awal dan kenapa diawal akan menambahkan insentif RT, kalaupun terkait adanya pandemic Covid-19, harusnya Pemkab memberikan alasan lebih awal, paparnya.