Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya terkait permasalah BUMDes di Desa Sukasari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, pada periode tanggal 16 dan 18 Maret 2021 dengan judul pertama yaitu “Penyertaan Modal BUMDes di Desa Sukasari Banjarsari Ciamis Diduga Tidak Transfaran” (Periode tanggal 16/03/21) dan yang kedua dengan judul “Inspektorat dan APH Kab. Ciamis Diharapkan Segera Usut BUMDes Desa Sukasari Banjarsari Ciamis.” (Periode tanggal 18/03/21)
Dengan adanya kedua pemberitaan tersebut akhirnya pihak pemerintah desa Sukasari kecamatan Banjarsari kabupaten Ciamis memberikan koreksi dan penjelasan kepada pihak redaksi analisaglobal.com melalui surat yang diterima tertanggal (23/03/21) Nomor : 145/ 028/Ds/2021, yang ditandatangani langsung oleh pihak BPD Sukasari yaitu Dadan Dani Ibrahim dan Kepala Desa Sukasari yaitu Kusmana.
Adapun koreksi dan penjelasan yang disampaikan diantaranya terkait permasalahan BUMDes Wiradadaha bahwa dengan adanya indikasi penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Wiradadaha di Desa Sukasari kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis yang berhubungan dengan Aplikasi SID (Sistem Informasi Desa).
Aplikasi Siskeudes yang diperuntukan bagi pemerintah desa di launchingkan pada tahun 2018, pada kategori offline, dan wajib digunakan pemerintah desa untuk setiap anggaran, dalam hal pelaporan seluruh kegiatan, yang berkenaan dengan perencanaan ataupun realisasi penggunaan keuangan desa yaitu : keberadaan APBDes hasil dari MUSDes serta LKPJ atas realisasi APBDes hasil dari MUSDes.
Termasuk didalamnya ada penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa ke BUMDes Wiradadaha, dan proses ini secara administrative dikerjakan oleh kasie perencanaan Desa atau Kaur keuangan Desa berdasarkan format Siskeudes tersebut. (Karena masih Siskeudes Off Line). yang keduanya sering dikenal dengan istilah operator perencanaan atau operator keuangan Desa. Artinya setiap perencanaan APBDes melalui hasil MUSDes selalu dilaporkan kepada BUPATI kabupaten Ciamis dan masih berupa hard copy.