Adapun dalam perjalanannya dari setiap pelaporan tersebut, secara regular selalu dilaksanakan pemerikasaan berkala oleh Tim INSPEKTORAT Kabupaten Ciamis atas APBDes dan realisasi penggunaan APBDes Sukasari termasuk didalamnya penggunaan anggaran desa yang disertakan kepada BUMDes Wiradadaha.
Selanjutnya pada tanggal 01 November 2020, aplikasi Siskeudes baru memiliki status online hingga sekarang, artinya selama ini sebelum tanggal tersebut pola pelaporan kepada BUPATI Ciamis selalu berbentuk hard copy. Maka ketika munculnya sebagian data desa Sukasari yang secara umum bisa diakses oleh siapapun melalui aplikasi SID ( System Informasi Desa ), secara prinsip hal itu merupakan tanggungjawab pihak Kementrian Desa. Karena pihak pemerintah desa Sukasari dan mungkin pihak pemerintah desa lainnya sama sekali tidak bisa masuk secara sistemik untuk melakukan posting data desa ke aplikasi SID tersebut.
Maka dengan adanya hal tersebut, untuk sementara menurut analisa kami yang berkenaan dengan data desa Sukasari yang ada didalam aplikasi SID secara implisit pihak kementrian Desa belum sepenuhnya atau belum secara keseluruhan dari data desa yang telah dilaporkan oleh pemerintah desa Sukasari kepada pemerintahan yang lebih atas, dapat dipostingkan melalui SID, (Kemungkinan desa – desa lainnya demikian juga adanya).
Berkenaan dengan keberadaan BUMDes Wiradadaha telah dilaksanakannya laporan pertanggung jawaban pengurus BUMDes di depan forum Musdes pada hari senin 22 Maret 2021 bertempat di aula desa Sukasari dan secara prinsip laporan pertanggung jawaban tersebut telah diterima oleh forum Musdes dengan catatan yaitu : Beberapa anggaran yang masih ada di masyarakat peminjam harus dibuat dulu SPH (Surat Pengakuan Hutang), dan akan segera direalisasikan.
Selanjutnya dalam hal tindak lanjut atas SPH tersebut dan hal – hal lainnya secara administrative perputaran usaha BUMDes Wiradadaha akan dilakukan penyehatan BUMDes, dan telah disepakati tentang dibentuknya Tim penyehatan BUMDes Wiradadaha.
Adapun poin lain yang perlu dikoreksi dan dijelaskan dalam masalah gratifikasi sebesar Rp 500.000,- sebenarnya pihak pemdes Sukasari menegaskan tidak pernah memberikan apapun dan kepada pihak manapun terkait dengan adanya permasalahan tersebut***Red