“Adapun fakta tunggakan itu menjadi tanggung jawab Pihak Betching untuk menyelesaikannya sesuai dengan jaminan cek yang diserahkan kepada Pihak Supplier tersebut, karena PT. TRA tidak punya kewajiban bayar kepada Pihak Betching lagi, dan kami pastikan sudah lunas dan beres.” tegas Deni.
Deni Nursuganda juga menambahkan, ini klarifikasi saya lakukan karena saat ini permasalah ini pun sedang dalam proses penyelesaian, dimana saya selaku saksi dari perikatan antara Pihak Supplier dan Pihak Betching, tentang perikatan jual beli material batu pasir dan semen, imbuhnya.
“Selanjutnya saya berharap masalah tunggakan ini cepat dibereskan oleh Pihak Betching kepada Pihak Supplier, agar tidak menambah beban-beban kerugian kepada pihak-pihak lain, dan saya selaku salah satu saksi juga merasa repot oleh permasalahan ini, karena posisi saya selaku Saksi dalam perikatan tersebut, jadi mudah-mudahan semua cepat selesai dan berjalan dengan baik bagi semua pihak, sehingga kita dapat menjalin kerjasama yang lebih intens untuk kedepannya.” Harap Deni Nursuganda. (A. Budiman/@bondolclekitet)
Baca Juga PLN ULP Ciamis Gelar Apel Gabungan Guna Laksanakan Pemeliharaan di 3 Kecamatan