Baca Juga Gelar Safari Ramadan Di Desa Santanamekar, Muspika Kecamatan Cisayong Berikan Bantuan Untuk Warga
“Dan ini harus menjadi edukasi bagi siapapun, yang diberi amanah sebagai kuasa pengguna anggaran harus sesuai aturan demi kemajuan masyarakat, jadi mengenai pengaspalan di desa Citamba ini sudah sangat salah, karena maladministrasi patut diduga ketika terjadi dana talang, ini sudah jelas patut diduga korupsi,” katanya.
Selain masalah pengaspalan, Dedi Supriadi juga mengungkapkan, permasalahan demi permasalahan di Desa Citamba saat ini terjadi lagi dari adanya proyek pengaspalan, padahal sebelumnya juga ada kasus permasalahan, maka ini harus segera ada penindakan secara hukum jangan sampai terulang penyelesaian seperti di tahun 2021, 2022, dan juga 2023 kemarin atas penyelewengan dana BUMDes dan Ketahanan Pangan dengan anggaran ±Rp. 340 jutaan.
“Mengapa hal ini saya sampaikan, karena saya tahu ini ada konspirasi oknum di tingkat kecamatan, dan juga oknum di tingkat inspektorat, sehingga mereka diduga merekayasa dengan kesempurnaan administrasi yang pada akhirnya lepas dari jerat hukum, padahal masyarakat sudah jelas dirugikan, sebetulnya masih banyak hal di desa Citamba itu, coba terus investigasi dan yang jelas saya bertanggungjawab tentang statemen saya, ungkapnya.
Dedi Supriadi juga menambahkan, mengapa saya mengatakan demikian, karena lampiran-lampiran dari kejaksaan karena saya sebagai pelapor itu ada di saya, jadi saya berharap ini harus segera dilakukan upaya hukum oleh aparat penegak hukum (APH) baik dari kejaksaan ataupun dari kepolisian, imbuhnya. (AD)
Baca Juga Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Hadiri Gerakan Pangan Murah Di Desa Banyurasa Sukahening