Terkait Surat Edaran Pengetatan Anggaran Setda Pangandaran
Pangandaran, analisaglobal.com – Penundaan Pelaksanaan Kegiatan dan Penundaan Pencairan Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024, dengan nomor surat : 900/0237/BKAD.2/2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Setda) Kusdiana, tertanggal 29 Februari 2024, kepada semua Kepala SKPD dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran, beredar di media sosial.
Tak hayal menyita tanggapan beragam dari warga masyarakat Kabupaten Pangandaran, terlebih dari para pihak – pihak terkait yang mempunyai kepentingan.
Menyoal surat edaran tersebut Apudin selaku warga masyarakat Kabupaten Pangandaran menanggapi hal tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh analisaglobal.com, Selasa 19 Maret 2024, di kediamannya Padaherang, Dirinya menyampaikan hal ini menunjukan, mempertontonkan lemahnya akan ketidakmampuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait likuiditas keuangan daerah Kabupaten Pangandaran selama ini.
Apudin Angkat Bicara
Dalam tata pengelolaan dimulai dari perencanaan anggaran yang tidak terukur dan terarah, hingga menimbulkan hutang yang sangat besar dan berdampak di tahun 2024, ungkapnya.
“Dengan banyaknya program yang di tunda atau dihapus, menjadi sebuah pertanyaan kenapa tidak dari dua atau tiga tahun yang lalu pasca pandemi covid 19, dengan pengurangan atau pengetatan anggaran secara prosentase artinya bertahap tidak sekaligus seperti yang dituangkan dalam surat edaran Sekda saat ini,” tuturnya.