Kemudian, Kapolsek Pagerageung AKP Asep Nurjaman beserta pihak terkait menghimbau kepada kedua kelompok pemuda tersebut untuk bisa menahan diri,mempercayakan penanganan poses hukum kepada pihak Kepolisian dan mengajak menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Ya kami masih lakukan pemeriksaan dan mendalami motifnya, pelaku dapat dikenakan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (Yusrizal)
#Humas Polres Tasikmalaya Kota
Baca Juga Pemdes Kamulyan Manonjaya Salurkan Bantuan Pangan Beras Untuk 864 KPM