Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — SBL (66) tersangka yang melakukan pencabulan terhadap anak di Mangkubumi ternyata pernah melakukan hal yang sama di tempat asalnya Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik,pelaku mengakui pernah melakukan pencabulan di tempat asalnya.
“Dari pengakuannya pernah melakukan hal sama kepada 5 anak di Medan, dan si kakek ini merupakan Residivis Narkoba” ujarnya saat ditemui di Mapolresta. Sabtu (12/03/2022).
Dijelaskan juga bahwa pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan ini tinggal di kontrakan yang berdekatan dengan rumah korban.
“Untuk di wilayah Tasikmalaya yang melapor baru 1 orang dan masih kita lakukan pendalaman ” ungkapnya