“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tegasnya
Telah diberitakan sebelumnya bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menerima penyerahan dari Polsek Mangkubumi seorang kakek SBL (66) terduga pelaku pencabulan terhadap Anak laki laki dibawah umur AR (5) tahun.
Rumah korban dan tempat kontrakan pelaku berdekatan, sehingga dengan leluasa pelaku mengiming imingi korbannya untuk datang ke tempat pelaku.
Kasat Reskrim menghimbau kepada warga dan lingkungan untuk bersama sama meningkatkan pengawasan kepada buah hatinya, berhati hati dengan orang yang baru dikenal ,apalagi dengan mengiming imingi anak uang jajan atau makanan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.” Pungkasnya***Day