Tersangka Pencurian Hewan Ternak Di Sindangkasih Ciamis
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Tersangka pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah Sindangkasih yang telah berhasil diamankan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka diketahui terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana atas perbuatan yang dilakukan pada sekitar dua pekan lalu.
“Terhadap para tersangka akan kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Tersangka berinisial AM (41) dan AK (43) warga Kabupaten Garut Jawa Barat,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi KBO Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ciamis, Sabtu (28/10/2023).
“Pelaku 1 orang lainnya yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ciamis dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota karena diduga tersangka hendak melancaran aksi di wilayah Kawalu,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan.
Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan Sat Reskrim dengan cepat melakukan pengungkapan hasil dari proses penyelidikan cukup panjang dan cermat. Akhirnya berhasil didentifikasi oleh Polres Ciamis dan ditangkap tersnagka di wilayah Lembang Bandung beserta barang bukti 1 unit kendaraan yang sebelumnya sudah berhasil identifikasi.
“Saya sampaikan penelusuran CCTV, petunjuk dan kesaksian para saksi sekitar TKP diduga beberapa kejadian pelaku kerap menggunakan kendaraan tersebut. Pada saat dilakukan pengejaran kendaraan tersebut juga dipergunakan,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Baca Juga Ringkus Pelaku Jambret, Kapolres Ciamis Polda Jabar Imbau Warga Minta Agar Selalu Waspada