BUMDes Djayadisastra Terus Berinovasi
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Keberhasilan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bergantung pada pengelola dlm hal ini jelas dibutuhkan manager yang handal yang mampu membuat terobosan yang berinovasi, kreativitas untuk selalu bisa menciptakan gagasan yang tepat guna.
Selain itu, penggunaan Dana Desa yang tepat kelola, transparan dan akuntabel juga akan menopang percepatan suksesnya peran BUMDes dalam mengelola potensi desa yang disahkannya Undang Undang desa nomor 6 tahun 2014, dimana dengan undang-undang tersebut membuka harapan baru untuk terwujudnya kemandirian kinerja desa, dalam arti desa memiliki kewenangan secara otonom untuk membangun desanya.
Namun, dibalik semua itu secara tidak langsung memunculkan sebuah kekhawatiran baru akan banyaknya kasus korupsi yang menyeret aparat pemerintahan desa saat saat ini. Karena selain pemberian kewenangan bagi pemerintahan desa juga dapat mengalokasikan anggaran yang cukup besar, baik anggaran dari APBD maupun APBN.
Berdasarkan skema alokasi anggaran sebagaimana diatur Undang Undang, Desa akan mengelola paling sedikit sekitar Rp 1 miliyar.
Baca Juga Bersama Pemkot Banjar, Kodim 0613 Ciamis Laksanakan Panen Raya Padi Di Pataruman