Pangandaran, analisaglobal.com — Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT ), tepatnya di SDN 2 Sindangwangi yang berlokasi di Dusun Kwarasan RT 31 RW 06 Desa Sindangwangi Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Uang negara yang notabene hasil dari pungutan pajak masyarakat yang bersumber dari APBN disalurkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pembangunan fisik harus diinformasikan kepada publik.
Berdasarkan pantauan analisaglobal.com, proyek TPT SDN 2 Sindangwangi tanpa papan informasi terindikasi untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor besarnya anggaran dan sumber anggaran dari mana dan pihak pelaksana siapa.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA) ke masyarakat setempat yang juga anggota Komite Sekolah SDN 2 Sindangwangi Abah Anom, Jum’at (08/04/2022) menjelaskan, bahwa pekerjaan TPT tersebut tidak adanya komunikasi ke pihak Pengurus KSB Komite Sekolah, bahkan dirinya sudah mencoba menghubungi ke Ketua Komite Sekolah Selamet namun tidak ada balasan. Jelasnya
“Adapun informasi dari Ketua Komite ke pihak RT itupun setelah pekerjaan dimulai, bukan sebelum pekerjaan dimulai”, ujarnya.