Tidak Adanya Kejelasan Dan Transparansi Laporan Keuangan BUMDes Kedungwuluh
Pangandaran, analisaglobal.com — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki kewajiban kepada masyarakat untuk menyuguhkan transparansi laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak BUMDes pada masyarakat.
Transparansi laporan keuangan BUMDes merupakan hal yang sangat penting dan tentunya diperlukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan usaha BUMDes.
Sudah menjadi amanah bagi para pengelola BUMDes untuk mengelola potensi yang ada di desanya dengan baik serta dapat memberikan laporan dari apa yang telah dikerjakannya, termasuk laporan biaya pengeluaran dan pemasukkan BUMDes.
Namun, sejauh ini yang masih menjadi masalah utama dalam transparasi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme.
Hal ini terjadi di Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang, Laporan Keuangan BUMDES hanya disampaikan 1x pada tahun 2018 itupun dalam penyajian laporan keuangan per 2018 masih terdapat kekeliruan, hal ini bisa dilihat dari hasil Laporan keuangan kepada masyarakat adanya selisih di neraca antara jumlah Aktiva dengan Pasiva sebesar Rp 11.632.186,-.
Baca Juga Kapolres Ciamis Tinjau Langsung Pelaksanaan Gebyar Vaksin Booster di Desa Cintaratu Lakbok
Adapun modal penyertaan dari Dana Desa (DD) per tahun 2018 sebesar Rp 298.172.200,- itu sudah termasuk bantuan dari Kementrian Desa sebesar Rp 50.000.000,-, hal tersebut disampaikan oleh mantan pengawas BUMDes Hendris, saat dikonfirmasi, Selasa (02/08/2022).
Patut Dipertanyakan
Sementara untuk Laporan Pertanggungjawaban tahun 2019, keuangan BUMDes dalam laporan keuangan yang diperlihatkan oleh Bendahara Desa sudah mencapai Rp 400 jutaan lebih, sedangkan piutang per 30 Desember Tahun 2019 sebesar Rp 209.986.911,- papar Hendris.
“Dirinya selaku mantan pengawas BUMDes sangat menyesalkan, kenapa untuk LPJ Tahun 2020 – 2021 tidak ada, dan saling lempar satu sama lain”, ujarnya.
Sementara masa kepengurusan BUMDes berakhir pada tahun 2021 namun hingga sekarang sudah 8 bulan tidak ada kejelasan dan pertangungjawaban Pemerintahan Desa kepada masyarakat, padahal hal tersebut sudah diatur oleh UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 dan PP 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam penyusunan peraturan dan kebijakan.