“Jangan sampai yang di ajukan terus infrastrukur, cobalah masyarakat peka untuk mengajukan permodalan dalam pemulihan ekonomi, peningkatan ekonomi silahkan ajukan permodalan ke musrembang dengan syarat wadahnya sudah legal.” Ujar Kades Agus
Kades Agus juga menambahkan, masyarakat juga harus mengerti, paham bagaimana menurunkan, menerapkan uang permodalan dari desa menurut aturan siskeudes. tambahnya
Lanjut Kades Agus, saya membenarkan memang kalau dulu masih ada PAPERTAS (Persatuan Pengrajin Tasik) pengrajin kerai kampung Bantardahu desa Nangerang pernah bikin kelompok pengrajin yaitu kelompok, “SAMI ASIH, guna untuk menyalurkan penjualan hasil kerajinannya ke pasar lokal bahkan tembus kr mancanegara seperti ke America, Kanada, Bulgaria dan lainnya. Akan tetapi setelah PAPERTAS pakum, kelompok pengrajin kerai SAMI ASIH sama ikut pakum dan bubar, yang pada akhirnya buka sendiri – sendiri, bahkan penjualan juga sama sendiri – sendiri dengan penjualan jalurnya masing – masing, karena tidak ada yang membantu menyalurkan penjualan hasil kerajinannya untuk tembus ke mancanegara, paling untuk sekarang hanya untuk pasar lokal saja seperti Bali, Bandung, Jakarta, Surabaya dan lainya. Ungkapnya
“Intinya saya menegaskan, kalau ingin ada bantuan permodalan dari desa, bukan hanya pengrajin kerai, pengrajin yang lainya silahkan asalkan sudah terbentuk dulu kelompok usaha secara Legalitas Kemenkumham.” Tegasnya***Day