Ia juga menggaris bawahi, kendaraan modifikasi mobil odong – odong tersebut tidak layak untuk beroperasi.”Tidak ada standar keamanannya yang layak,” tandasnya
Dilain pihak menurut Siti Djuhariah Yulianti selaku Kepala UPTD PKB Dishub Ciamis menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melegalkan untuk kendaraan odong – odong. Karena Sesuai dengan Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 PM 133 tahun 2015 tentang kendaraan yang di uji harus sesuai dengan spesifikasi nya. Jelasnya
“Sesuai dengan pasal 8 yang menyatakan. Pengujian berkala kendaraan bermotor meliputi kegiatan diantaranya yaitu a) Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor, b) Pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan c) Pemberian tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor.” Kata Dia
Lanjut Siti Djuhariah, adapun di Pasal 9 yaitu (1). Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a merupakan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor atau tanpa peralatan uji dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan mengenai persyaratan teknis kendaraan bermotor. (2). Tata cara pemeriksaan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan sesuai tata urut pemeriksaan untuk mencapai hasil yang optimal. Ungkapnya
“Tidak hanya disitu, di Pasal 10 (1). Pengujian laik jalan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf b merupakan kegiatan pengukuran kinerja minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan. (2). Pengujian laik jalan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menggunakan peralatan uji. Jadi kami berharap semuanya harus sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku.” Pungkasnya***A.Yayat H/ Goez