Lanjut Kapolres Banjar, Penanganan kasus WNA ini sudah masuk dalam ranah hukum memiliki kedudukan hukum yang sama kemudian terkait dengan masalah Penahanan dalam perkara ini ada persyaratan-persyaratan subjektif dan objektif yang harus dipedomani oleh pihak kepolisian.
“Salah satu syarat subjektif itu disebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun Sedangkan untuk tindak pidana pengrusakan ini ancaman hukumannya hanya 2 tahun.” Kata Kapolres Banjar.
Masih Kata Kapolres Banjar, misalnya tindak pidana penipuan dan penggelapan ini kan memang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tetapi ini masih dalam salah satu bahwa tindak pidana tindak pidana apa saja yang bisa dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun sedangkan pengerusakan itu tidak masuk di dalam pengecualiannya jadi kita dari kepolisian melakukan upaya penegakan hukum kita tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.
“Bagaimana langkah-langkah atau tindakan-tindakan hukum tindakan penanganan hukum yang harus dilakukannya itu sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 21 baik ayat 1 maupum ayat 4. Kami penegak hukum, jangan sampai melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku, polisi tidak berpihak kepada siapapun kita polisi akan tetap tegak lurus menegakkan hukum. Tolong bantu kita juga untuk sama-sama diawasi proses penegakan hukum yang sedang kita lakukan.” Pungkas Kapolres Banjar. (Red)
Humas Polres Banjar
Baca Juga Hama Babi Hutan Perusak Lahan Perkebunan Warga Tertangkap Di Gunungsari Sadananya