Tidak Lebih Dari 10 Jam, Satuan Reserse Polres Banjar Polda Jabar, Ringkus Pelaku Pembunuhan

Ditemukan bahwa di saluran pernapasan ada ada cairan dan juga lumpur di saluran pernapasan sehingga bisa dibuktikan bahwa korban pada saat dipukul masih bisa bernafas masih bisa melakukan perlawanan sampai akhirnya wajahnya dibenamkan di dalam lumpur sehingga sebagian air dan kotoran lumpur itu masuk ke saluran pernapasan sampai akhirnya korban lemas baru ditinggal oleh pelaku.

Pelaku inisial B sempat menanyakan kepada pelaku inisial J rencana seperti terjadi perampokan ini akan dilaksanakan atau tidak nah karena pelaku sudah terlalu lemah akhirnya dibatalkan sehingga korban hanya ditutupi oleh Lumpur.

Ditambahkan Kasat Reskrim pelaku J berupaya untuk melarikan diri dan dilakukan dengan tegas terukur kepada yang bersangkutan

“Pada saat oleh TKP sekitar jam 04.30 WIB melalui identifikasi bahwa kedalaman kepala si korban hampir 50 senti ke bawah sehingga identifikasi mengangkat eh kepala korban diketahui bahwa ketika Mencari korban tersebut dengan masyarakat masyarakat ada yang menginjak kaki di antara sawah tersebut sehingga bersama warga bersama identifikasi menggali bahwa mayat tersebut dalam keadaan terkubur” kata Kasat Reskrim Polres Banjar.

Perencanaan perampokan tersebut tidak bisa dilaksanakan dalam keadaan sudah lemas mengikuti korban sampai kurang lebih 1 jam dari mulai berangkat mengambil keong sampai mendekati pulang sekitar jam 09.30 jadi sekitar 1 jam baru melakukan eksekusi jadi tidak Sebentar dari jarak kita hampir 7 sampai 8 meter ketika si korban dalam keadaan masih sambil keong menengok ke belakang si pelaku menunduk jalan lagi ketika beberapa kali menengok ke belakang tunduk.

Pelaku memukul korban, korban sempat bertanya, itu siapa itu sambil memperlihatkan senter kepalanya tapi dengan tepatnya pelaku J sengaja memegang leher kemudian menekan bagian leher dengan lututnya dengan sikunya sehingga dalam keadaan terlentang si korban terendam tertanam ke sawah di TKP itu.

“Terhadap Pelaku B dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Sedangkan Pelaku J dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup” ungkap Kasat Reskrim.

Kedua pelaku masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar dan ditahan di Rumah Tanahan Negara Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)

Humas Polres Banjar

Baca Juga Sempat Hilang, 5 Pendaki Di Jalur Puncak Dinding Ari Gunung Galunggung Akhirnya Ditemukan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *