Selain 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Merk : Yamaha Type : 28D (AL115S/MIO) Tahun Pembuatan 2008 Nopol : Z-5351-KI, warna Hitam beserta STNK, tersangka HM juga membawa 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna Hitam karena sebelumnya HP sudah dipegang tersangka HM semenjak dari Tasikmalaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, selain melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Banjar Tersangka HM juga melakukan aksi yang sama di Wilayah Cianjur satu kali dan tiga kali di Majalengka.
Kapolres, menambahkan saat tersangka HM akan dijerat Pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.***Humas Polres Banjar/red