Selanjutnya analisaglobal.com mencoba mengkonfirmasi pihak pemerintah Desa Pakemitan Kidul, hanya saja saat ditanyakan kepada perangkat desa, kepala Desa sedang keluar dan ketika analisaglobal.com meminta bertemu dengan Sekdes, yang bersangkutan pun sama sedang keluar, sehingga sampai berita ini diturunkan pihak pemerintah desa belum bisa dimintai keterangan.
Dilain pihak menurut Adi Abdullah Umar Jaelani ST, MM, selaku kasie Perencanaan teknis dan pengendalian perumahan DPUTRPP Kabupaten Tasikmalaya saat dikonfirmasi terkait Rumah tidak layak huni milik bapak Lili Suherli, Adi mengatakan bahwa sangat berterima kasih sehingga pihak dinas mengetahui adanya hal tersebut. Ucapnya
“Jadi kalau melihat posisi calon penerima seperti yang diceritakan tadi bahwa belum berkeluarga, memang aturannya seperti itu, karena syarat dalam proses verifikasi ataupun pengusulan kita selalu ambil baiknya dan tidak memaksakan dalam proses pengusulan.” Jelas Adi
Adi Juga menuturkan, sebetulnya dalam proses pengusulan juga menurut kami masih ada kebijakan – kebijakan lain, dan itu tetap kembali ke pihak pemerintah desa, dalam artian posisi yang seperti Bapak Lili masih ada program lain, karena sifatnya memang sulit juga untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) seperti itu ketika di usulkan ke program RUTILAHU. tuturnya
“Karena sampai saat ini belum ada ketentuan seperti itu, mungkin hal yang seperti bapak Lili masuk dalam kriteria jompo, mudah – mudahan kedepannya ada program bantuan baik dari Bupati, pemerintah daerah ataupun provinsi termasuk kementerian PUPR juga untuk bantuan dengan kriteria seperti bapak Lili. Karena kita sampai saat ini belum merumuskan hal seperti itu, dan tentunya di kabupaten Tasikmalaya ini yang seperi Bapak Lili pasti banyak” Ungkapnya
Adi juga menambahkan, dengan adanya hal seperti bapak Lili, Saya berharap pihak pemerintah desa bisa memberikan solusi dan jalan keluar melalui program lain, baik itu melalui program CSR ataupun ke Baznas, karena ketika dipaksakan untuk masuk dalam program RUTILAHU tentunya tidak akan masuk dalam kriteria yang sesuai juklak dan juknis ataupun aturannya. Imbuh Adi***UWA