Tidak Tercovernya Biaya Ambulan RS Pandega Oleh Kartu KIS KERTAWALUYA Untuk Pasien Meninggal, Tomas Karangsari Kecewa

Adapun diawal tidak melampirkan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari pihak Pemerintahan Desa Karangsari, hal tersebut diluar dugaan pasien sampai meninggal.

Masih menurut Apip, harusnya negara hadir bagi masyarakat yang kurang mampu hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, “Fakir miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh negara”, papar Apip.

Sementara saat dihubungi melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp (WA) Jum’at (03/06/2022), Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran Asep Kemal menuturkan “bahwa seperti biasa peserta BPJS mandiri atau BPJS PBI itu tarif ambulan nya memang bayar sesuai tarif ke Karangsari – Padaherang Rp 175.000,- dan KIS / BPJS yang tercover hanya Ambulance dengan Rujukan saja, sedangkan untuk Jenazah bayar”, tutur Asep setelah koordinasi dengan pihak RSU Pandega.

Bukti Kwitansi Pembayaran Ambulan RS Pandega Pangandaran. Jumat (03/06/22). H2/analisaglobal.com

Masih menurut Asep, bahwa peserta KIS sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, adapun jika pasien tidak mampu itu harus dibuktikan oleh Surat Keterangan Miskin (SKM) dari pihak Pemerintahan Desa setempat yang dilampirkan saat proses adminitrasi.

Jika semua tersebut benar adanya itu ada kebijakan dari manajemen RSU Pandega untuk mendapatkan keringanan pembebasan biaya ambulance antar jenazah, bahkan bisa saja pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial membantu mengcover untuk biaya ambulance bahkan menggratiskan mengantar jenazah ke pihak keluarga, pungkasnya.***H2

Baca Juga Pemkab Ciamis Gelar Do’a Bersama Untuk Keselamatan Eril Putra Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *