Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis atau yang lebih populer disebut Tembakau Gorila semakin meresahkan masyarakat, perlu sinergitas Polri dan semua elemen masyarakat untuk bekerjasama memberantasnya.
“Komitmen Kami untuk memberantas peredaran narkoba dan memproses pelaku nya,” tegas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSI , kemarin Sat Narkoba telah mengamankan 3 pengedar, sekarang masih dalam pengembangan dan penyidikan untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.
Perlu diketahui Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan 3 orang yang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis tembakau gorila, setelah dilakukan penyelidikan hingga penggeledahan didapati 33 linting dan 1 plastik narkotika jenis tembakau sintetis dari 3 orang tersebut yang identitasnya AWN, 25 tahun ,warga Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.
SAN, 27 tahun, warga Cihideung Kota Tasikmalaya,ISF, 24 tahun warga Cipedes Kota Tasikmalaya
“Dari keterangannya, mereka mendapatkan barang haram tersebut dibeli secara online di medsos untuk di edarkan di wilayah Kota Tasikmalaya. Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat ayat 1 UU Narkotika no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal.12 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan SH.