Tiki-Taka Aroma Busuk Diduga Terjadinya Financial Fraud
Pangandaran, analisaglobal.com – Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Pangandaran Apudin mengungkap dugaan indikasi tindak pidana korupsi di Pemerintahan Daerah (Pemda) pada anggaran dalam salah satu kegiatan yang selama ini luput dari kaca mata publik.
Dugaan yang merugikan keuangan negara sebesar 21,9 Miliar luput dari pengamatan, hal ini terungkap pada salah satu item kegiatan dalam pertanggungjawaban yang sifat mengikat, ungkap Apudin kepada Analisaglobal.com, Sabtu 30 Maret 2023, dikediaman rumahnya Padaherang.
Terdapat beberapa temuan yang sangat terindikasi dugaan korupsi dilakukan secara kesengajaan ataukah tiki – taka angka oleh Pemda Pangandaran.
Terkait poin diatas Apudin menilai bahwa laporan tersebut Pemda Pangandaran sangat buruk, dan diduga terindikasi terjadi Financial Fraud dalam pengelolaannya.
Pengertian finansial fraud adalah penyajian laporan palsu secara sengaja dengan menghilangkan atau menambahkan jumlah tertentu untuk menipu pemilik hak informasi dari laporan tersebut.
Pada Pemkab Pangandaran
Terjadi ‘penurunan’ pada salah satu item anggaran dalam kegiatan yang terjadi dari Laporan Keterangan dari tahun sebelumnya dan tahun kemaren adalah hasil manipulasi pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari pemalsuan data, keuntungan yang dihasilkan yang seharusnya masuk ke kas daerah, ataukah kemana larinya uang tersebut.
Lebih jauh fungsi pengawasan oleh DPRD Kabupaten Pangandaran tidak terdeteksi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pangandaran, hal ini tentu menjadi sebuah tanda tanya, selama ini apa yang dikerjakan oleh para wakil yang katanya merakyat, paparnya.
Aroma busuk hingga tiki – taka atas dugaan tindak pidana korupsi sejumlah 21,9 Miliar pada salah satu anggaran kegiatan tersebut jelas Apudin mulai menyengat dan bisa kemungkinan akan menyeret para oknum – oknum pejabat dilingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran.
Setelah dikumpulkan data – data yang ada pada kami, tentu kami menganalisa bahwa hal ini diduga kuat tiki – taka angka oleh Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Setda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) , hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Pangandaran, Nomor : 900/Kpts.3-Huk/2020, yang ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2020, yang ditandatangani oleh Bupati Pangandaran, papar Apudin.
Lebih lanjut Apudin menjelaskan bahwa seharusnya dalam menyusun angka – angka tersebut konsisten pada laporan yang disusun dari tahun ke tahun sehingga hasil pemeriksaan dan pengawasan ini bisa dipertanggungjawabkan ke publik, jelasnya.
Baca Juga Diduga Bobrok Dan Gagalnya Program SANIMAS 2023 di Desa Cikubang Kecamatan Taraju