Dengan kondisi seperti ini disinyalir ada dugaan lobi – lobi dalam memuluskan kegiatan dan program yang dijalankan selama ini, sehingga oknum para pejabat yang dimaksud tetap bekerja dan menjabat dengan kondisi baik – baik saja, seolah penyelenggaraan pemerintahan tidak ada masalah.
Oleh karena itu, dirinya menantang Pemda buka – bukaan data di depan publik dan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan, Kepolisian, ataupun KPK RI, sehingga publik mengetahui secara jelas tentang kebenarannya seperti apa, ucap Apudin.
Kalaupun ada ancaman atau persekusi dari siapapun saya siap menerima konsekuensinya karena kami selaku masyarakat berpegang teguh kepada aturan perundang – undangan yang berlaku, yaitu :
1. UUD 1945 Pasal 28 F, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
2. UU No. 12 jo. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. PP RI No. 70 dan 71 Tahun 2001, Tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008
Besar harapan saya para pihak yang berkepentingan khususnya APH menindaklanjuti temuan ini dan periksa semua para oknum yang diduga kuat melakukan dugaan kerugian negara dan merugikan kami selaku warga masyarakat Kabupaten Pangandaran, tandas Apudin.
Hingga berita ditayangkan belum ada jawaban dari pihak terkait dan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalis, redaksi Analisaglobal.com menerima hak jawab dari pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran untuk melakukan hak jawab dan koreksi. (Driez)
Baca Juga Polresta Cilacap Sidak SPBU, Pastikan Tidak Ada Kecurangan dan Kelangkaan BBM