“Kita sekarang sedang di sempurnakan sebagai bentuk-bentuk yang kita upayakan untuk menyempurnakan, semakin sempurna, semakin baik, yang berhak tetap kita akan kawal untuk mendapatkan. Sesuai ketentuan NKRI siapapun, dimanapun yang berhak sebagai warga negara Indonesia (WNI) sesuai dengan ketentuan kita harus mengawalnya. maka, kami nanti dengan Disduk Capil Jangan sampai ada masyarakat yang tidak di untungkan karena gara-gara NIK yang tidak konek dengan Disduk Capil Pusat “. pungkas Dr.H.Mohamad Zen.
Dr. H. Muhamad Zen menambahkan kalau Penyaluran BPNT Harus sesuai dengan PEDUM dan yang menjadi penentu adalah pihak E-waroeng. kenapa sekarang dibikin fakta intergritas dengan E-waroeng supaya para pihak E-waroeng tidak boleh ada yang mempengaruhi dan dia harus berjalan sesuai dengan aturan. imbuhnya.***Day