Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 kabupaten Tasikmalaya Iwan Saputra – Dede Muksit mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Mempertanyakan terkait proses pelaporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tengah menjadi sorotan. Dua laporan yang diajukan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menuai tanda tanya, terutama soal transparansi penanganannya. Rabu (20/11/2024).
Adapun laporan pertama menyangkut dugaan ketidaknetralan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya diduga ASN tersebut mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 3. Disinyalir mengkampanyekan paslon tersebut. Namun, Bawaslu belum meregistrasi laporan tersebut. Laporan ini masih dalam proses penelusuran oleh Bawaslu,” Katanya.
Meski demikian, berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, setiap laporan atau temuan semestinya diberi nomor registrasi untuk memastikan transparansi,” Ucap Dadi Hartadi, SH.MH dan kuasa hukum lainnya selaku Kuasa Hukum Iwan – Dede kepada wartawan.
Baca Juga Sekda Kabupaten Tasikmalaya Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Wilayah Pada Pilkada Serentak
Ia menegaskan bahwa hal ini akan memicu keraguan terhadap akuntabilitas Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran. Dengan tidak adanya nomor registrasi yang diberikan, baik untuk laporan warga maupun temuan awal Bawaslu. Alasan yang disampaikan Bawaslu tidak berdasar hukum,” Tegasnya.
Hari ini lanjut Dadi mengatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan tembusan ke Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut berisi permintaan audit atas penanganan pelanggaran yang dinilai kurang transparan,” Ujarnya.