Seperti diketahui laporan kedua, Pelapor menduga petahana melakukan rotasi mutasi pejabat satu bulan sebelum penetapan calon. Berdasarkan aturan tersebut melarang calon petahana melakukan rotasi mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon hingga terpilihnya kepala daerah.
Kami laporkan hal tersebut pada 18 November 2024. Namun, sebagaimana laporan pertama, status laporan mutasi ini pun belum jelas. Berdasarkan aturan, Bawaslu wajib melakukan kajian awal dalam dua hari. Artinya, pada 20 November seharusnya sudah ada progres.
“Hingga saat ini, kami belum menerima informasi terkait hasil kajian awal laporan tersebut,” Paparnya.
Dengan demikian berharap Bawaslu RI dapat turun tangan untuk memastikan setiap laporan diproses sesuai aturan. Baik dari temuan warga maupun temuan Bawaslu, agar diregistrasi sebagaimana mestinya.
Karena transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” Pungkas Dadi Hartadi.
Sementara itu Rizki staf pelaksana teknis Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan terkait surat laporan sudah kami terima nanti kita sampaikan ke pimpinan akan ditindak lanjuti seperti apa. Nanti pimpinan yang bisa menyampaikan,” Katanya. (Johan Julian)
Baca Juga Lindungi Generasi Muda Bahaya Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Ciamis Beri Penyuluhan ke Pelajar