“Dari sebuah warung dapat diamankan 48 botol miras dari berbagai jenis yang disembunyikan di bawah tempat tidur,” ungkap Katim 2 Ipda Yudi. Pemilik warung adalah seorang ibu inisial LS warga Perum Sukarindik sudah sering berurusan dengan hal yang sama. “Semua barang bukti kami sita dan pemiliknya di bawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya
Polres Tasikmalaya Kota akan terus memberantas segala bentuk gangguan keamanan, terutama berandalan bermotor dan penyakit masyarakat lainnya. “Miras merupakan awal terjadinya tindakan kejahatan, Kami semaksimal mungkin akan terus memberantasnya. Juga menghimbau partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan ke Call Center 110 apabila terjadi gangguan Kamtibmas di Wilayahnya,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si.
Jurnalis : Day