Lanjut Kapolsek, pihaknya yang mendapat informasi dan laporan langsung mengejar pelaku dibantu warga setempat dan berhasil meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga masyarakat, selanjutnya kita amankan ke Mapolsek berikut barang bukti
Hasil pendalaman pemeriksaan kedua pelaku, diketahui bahwa mereka terlibat sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di bundaran Payanmas wilayah Kota Bumi , cetus Kompol Muhidin
Terhadap kedua terduga pelaku dapat di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pungkas Kapolsek .***Ahmad fadli