Hasil pemeriksaan mendalam, lanjut Kapolres, tim Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang dilakukan oleh tersangka. Total ada 10 unit kendaraan R2 yang tersimpan di rumah tersangka.
“Terkait barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Ciamis, pelaku sudah menyampaikan keterangan terkait lokasinya, namun demikian kami akan mendalami dan kami akan mengkroscek baik data-data dan keterangan dari pelaku. Karena ini ada 10 kendaraan, kami menduga ada 10 TKP. Baik di Ciamis maupun diluar wilayah Ciamis,” ucap Kapolres Ciamis.
Atas perbuatannya itu, AW dikenakan Pasal 362 KUHPidana yakni Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu, dengan melawan hak, dihukum karena pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres Ciamis menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan tergantung di kontak kendaraan. “Ada beberapa kejadian ranmor tetapi karena kuncinya nempel. Jadi diimbau kepada masyarakat kalau meninggalkan motor jangan dibiarkan kuncinya menempel,” pungkasnya.***Dods
HUMAS POLRES CIAMIS
Baca Juga Kapolres Ciamis Bersama Anggota Laksanakan Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan dan Warakawuri