“Untuk teknis penyaluran saya sudah menyarankan kepada pendamping, kepala desa, bahwa dengan regulasi yang baru di tahun 2022 dimana KPM dituntut untuk lebih dewasa, mandiri, bijak dalam mempertanggungjawabkan bantuannya dari pemerintah dengan membelanjakan bantuannya sesuai regulasi dan harapan pemerintah, seperti halnya nota pembelanjaan bisa dibawa oleh pendamping atau Pos penyalur pada saat geotagging.” Jelasnya
Masih kata Cahyono, dan seperti hari ini sesuai arahan dari pak Sekda dalam rapat kordinasi tadi, intinya KPM kita bebaskan mau belanja dimana saja, yang terpenting KPM bisa memenuhi unsur gizi, seperti karbohidrat, protein nabati, protein hewani, memenuhi vitamin sayur-sayuran dan buah-buahan. Katanya
“Yang terpenting KPM harus membelanjakannya sesuai maksud dan tujuan program, dimana bahan sembakonya yang memenuhi 4 unsur komoditas, serta bebas belanja sesuai arahan dan peraturan, mau di e-warong, warung sembako, pasar tradisional ataupun pasar sembako dan lainnya silahkan.” Pungkas Sekmat Padakembang Cahyono Rahman, ST.***UWA