Tingginya Pelanggaran Lalu Lintas
Bandung, analisaglobal.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE namun terbatasnya spot tilang elektronik (ETLE) dan tingginya angka pelanggaran lalu lintas, Polda Jabar akan menerapkan kembali tilang manual.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si dan Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo S.I.K., M.Hum dalam acara ngariung bersama sekaligus silahturahmi di Aula Dit Lantas Polda Jabar, Jum’at (19/5/2023).
Polda Jabar Kembali Terapkan Tilang Manual
Dir Lantas Polda Jabar mengatakan untuk mengoptialkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE , namun untuk saat ini baru 21 titik Etle di Kota Bandung dan 1.872 hand half yang digunakan secara mobile untuk menindak pelanggaran menggunakan ETLE.
“Serta kita punya 1 Etle portable yang dapat berpindah – pindah dan mencover seluruh wilayah Jawa Barat. Artinya dengan panjang jalan yang cukup besar dan bebrapa daerah yang belum tercover Etle, seperti anak dibawah umur, mengemudikkan kendaraan dengan beralkohol dan lain sebagainya, menjadi tidak tercover oleh Etle. Sehingga dengan pertimbangan tadi maka kita akan berlakukan penindaakan penilangan secara manual.” ujarnya.
Baca Juga Polres Bogor Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan Terhadap Sopir Truk Di Wilayah Rancabungur
“Penindakkan dengan manual belum kita lakukan dan masih menggunakan Etle, namun kedepan kita juga akan mempersiapkan penindakkan pelanggaran dengan menggunakan tilang manual, kenapa ini dilakukan bahwa panjang jalan yang dimiliki Jabar saat ini sekitar 2800 l Km baik jalan Provinsi, Kabupaten atau Kota.” ucap Dir Lantas Polda Jabar.
“Etle tidak dihapuskan namun tetap kita berlakukan serta mengoptimalkan dengan pemberlakuan tilang manual,” ucapnya