Pemdes Kiarajangkung Sukahening Realisasikan Program Ketapang
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan.
Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.
Kebijakan program Ketahanan Pangan Nasional pada tahun 2021 berfokus pada mendorong produksi komoditas pangan dengan membangun sarana prasarana dan penggunaan teknologi.
Atas dasar tersebut, pemerintah desa Kiarajangkung kecamatan Sukahening kabupaten Tasikmalaya melaksanakan program ketahanan pangan dengan padat karya tunai melalui kelompok tani Saluyu Jaya yang beralamat di dusun Sirnamanah desa Kiarajangkung dengan kordinator kelompok Asep Kikin Handayana, Ketua TPK melalui Kepala Wilayah (Kawil Sirnamanah) Bendi Herawan, dan Ketua Pelaksana Widiana Syaiful.
Tingkatkan Ekonomi Petani
Widiana Syaiful Ketua pelaksana mengatakan, Ketahan Pangan untuk di dusun ini luas lahan seluas 150 bata/ 2100 m², dan kami fokuskan pada bantuan bibit/tanaman sayuran brungkol yang dikerjakan melalui kelompok tani saluyu jaya di dusun Sirnamanah. Ucap Widiana.
Baca Juga Polres Ciamis Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas (FSK) Bersama Masyarakat