Banyaknya keluhan dari para tenaga honor yang diterimanya namun enggan bersuara karena dikhawatirkan akan berdampak kepada pekerja honorer tersebut dan keterlambatan ini juga dipastikan berdampak kepada perputaran ekonomi mereka dan sosial, ucapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Sekretaris Daerah belum memberikan tanggapan.
Sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ada yang disebut Hak Jawab, kami dari analisaglobal.com siap menerima hak jawab dari pihak – pihak terkait. (dit)
Pages: 1 2