“Target peningkatan cakupan kunjungan masyarakat desa ke posyandu mencapai 100% dan target perencanaan serta penganggaran program kegiatan stunting oleh perangkat daerah diharapkan berbasis data keluarga berisiko stunting sehingga tetap di dalam frame PPS oleh tim percepatan perolehan samping Kabupaten Lampung Selatan,” kata Rika Wati.
Sementara, Plh Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati menyampaikan, rapat teknis itu berdasarkan Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dengan tujuan melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten.
“Oleh karenanya, diharapkan TPPS Kabupaten Lampung Selatan dapat menyampaikan progres percepatan penurunan stunting di wilayahnya, baik dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Karena ini merupakan bahan laporan ke Provinsi dan pusat,” ujarnya.
Intji Indriati juga meminta, agar masing-masing TPPS desa dan kecamatan melaporkan hasil kegiatan triwulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan penggunaan data keluarga berisiko stunting sebagai prioritas kegiatan dalam pencegahan dan penurunan stunting.
“Menindaklanjuti program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) yang merupakan perubahan dari program BAAS (Bapak Asuh Atasi Stunting), dalam hal ini perlu dilakukan kolaborasi dan konvergensi antara pemerintah, swasta perorangan, dan lain sebagainya,” imbuh Intji Indriati. (*/Edimirza)