Transaksi di Tol Tangerang -Jakarta, Sindikat Penadah Motor Tarikan Debt Collector Dibekuk Petugas

“Ada 5 unit motor yang kita amankan. Tiga di antaranya mempunyai surat resmi, dan 2 unit tidak punya surat-surat resmi. Sopir truk langsung kita amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kegiatan itu juga di lakukan di daerah lain yaitu Karawang Jawa Barat.” Jelasnya.

Petugas pun berangkat ke Karawang. Di Sana, petugas kembali menangkap tersangka penadah, sekaligus penjual.“Jadi rencananya kendaraan ini akan dikirim ke OKU,Sumatera Selatan. Hingga saat ini,polisi masih melakukan pengembangan terhadap sindikat tersebut”. Sambungnya.

Dalam aksinya, para pelaku membeli motor yang digelapkan oleh para debt Collector dan para pihak leasing. Rata-rata, harga motor Rp. 2-3 juta. Namun , tergantung kondisinya. Jika masih bagus, motor bisa sampai harga Rp. 4 juta.

Dari par Debt collector dan leasing inilah, para pelaku mendapatkan pasokan motor untuk di jual ke daerah. Tetapi tidak menutup kemungkinan, mereka juga menampung motor hasil curian.

“Mereka sudah beraksi berkali-kali, sejak 3 tahun yang lalu. Modusnya, jadi motor diangkut ke dalam truk kemudian di tutupi dengan tong serta drum kosong. Kemudian, truk dibawa ke luar daerah dan diantar ke lokasi transaksi”, imbuhnya. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.***Maskuri

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *