Di saat yang bersamaan, masyarakat yang semakin maju akan menuntut pelayanan yang baik dan cepat. Tidak terkesan sengaja dibikin lama untuk membuat ruang dan celah negosiasi yang tentu akan ada “harganya”.
Pemerintah Pusat dan DPR sebenarnya sudah memiliki komitmen yang tinggi, hal ini terbukti dengan keluarnya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bahkan ada UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang memiliki tugas untuk mengawasi pelayanan publik yang dilakukan oleh seluruh penyelenggara negara.
Namun demikian gaung dan semangat pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang baik ini nampaknya belum sampai ke bawah. Apalagi jika kita bicara dengan standar pelayanan publik, baik yang berkaitan dengan kualitas maupun kecepatan pelayanan itu sendiri. Transparansi sebagai ruang kontrol masyarakat menjadi sangat penting, agar aparatur tidak sekedar tahu tetapi juga menyadari kewajiban – kewajibannya pada publik.
“ Di sisi lain sebenarnya tidak semua pelayanan itu buruk, faktanya ada juga yang pelayanannya sudah baik. Dimana mereka juga sudah menerapkan sistem aplikasi yang transparan dan cepat. Sistem pelayanan seperti inilah yang sesungguhnya sangat didambakan oleh masyarakat. Oleh karena itu partisipasi pengawasan dan kritik masyarakat dalam pelayanan publik seyoyanya bisa diterima dengan tangan terbuka sebagai sebuah masukan/ feedback sehingga tahu apa yang harus diperbaiki. Sebab faktanya masih ada juga “oknum” yang alergi dengan pengawasan dan kritikan masyarakat, sehingga pendewasaan cara pandang yang objektif secara kolektif masih sangat diperlukan“, pungkas Dede. ***Masdar