Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM turut mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap keuangan negara dan merampas hak rakyat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi tersebut.
Pihak berwenang diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini agar praktik serupa tidak terus merugikan negara dan masyarakat. (Johan)
Baca Juga Audiensi Tak Digubris, WALPIS Dirikan Tenda di Depan Kantor Dinkes Kabupaten Tasikmalaya