Tren Kendaraan dan Penumpang Meningkat Saat Akhir Pekan
Lampung Selatan, analisaglobal.com — PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk agar tetap menjaga protokol kesehatan dan melakukan reservasi tiket online melalui Ferizy.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, tren penumpang dan kendaraan di lintasan tersibuk yang menghubungkan Sumatera, Jawa dan Bali mengalami peningkatan lazim terjadi saat akhir pekan.
ASDP Wajibkan Pengguna Jasa Beli Tiket Online Ferizy
“Kami akan selalu mengingatkan para pengguna jasa agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat agar perjalanan dengan kapal ferry tetap lancar, aman, nyaman, dan sehat. Dan yang terpenting, seluruh pengguna jasa di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk pastikan beli tiket online secara mandiri hanya di website dan aplikasi FERIZY.com atau di mitra resmi ASDP, yaitu: Indomaret, Alfamart, Agen BRILink, dan Agen Finpay. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan tiket dan memperlancar pelayanan di pelabuhan,” kata Shelvy.
ASDP meminta kepada seluruh pengguna jasa, agar selalu mempersiapkan perjalanan jauh-jauh hari dengan melakukan reservasi secara mandiri via Ferizy (tiket dapat dibeli mulai H-60) sehingga aspek keselamatan dan kenyamanan dalam perjalanan penyeberangan dapat lebih terjamin.
Dan sesuai ketentuan syarat perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2022 yang berlaku sejak 11 Agustus, seluruh calon penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Lebih lanjut, jika calon penumpang berusia 18 tahun ke atas hanya memiliki sertifikat vaksin dosis pertama atau kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang berlaku maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 3×24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Ketentuan lainnya adalah calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19.