“Dan ini justru bertentangan dengan permen ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik. BBWS Citanduy, PT PP, PT BBN-Kso dan PT Duta Laksana Satya harus bertanggungjawab dan menyelesaikan konflik yang terjadi,” ujarnya.
Lanjut Hendra Bima, BBWS Citanduy tidak becus dalam mengawal PT PP sebagai PT Induk dalam proses pertambangan quarry Gunung Pangajar serta PT PP juga tidak bisa mengondisikan PT Duta Laksana Satya dan PT BBN-KSo sebagai Subkon tidak menjalankan amanat AMDAL yang sesuai, tegasnya.
Dalam hasil aksi kami pekerja yang dipecat sepihak dengan berjumlah 11 orang akan dipekerjakan kembali besok, dan kalau tidak dipekerjakan kami akan menutup aktivitas pertambangan di pertambangan quarry, karena ketika tidak mengikuti AMDAL ini sudah jelas mencederai aturan.
“Kami dari gerakan mahasiswa Karangjaya, forum gunung pangajar dan karang taruna desa Karanglayung tidak akan diam ketika mengganggu masyarakat disini, dan akan terus mengawal pertambangan quarry gunung pangajar ini,” pungkasnya. (AD)
Baca Juga Pemdes Karangsembung Turut Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya Ke-391 Tingkat Kec. Jamanis