“Jadi kami juga disini menekankan kepada pihak pemerintah kabupaten Tasikmalaya beserta DPRD kabupaten Tasikmalaya untuk segera membuat perda terkait rencana detail tata ruang atau RDTR dan peraturan zonasi supaya perlindungan terhadap lahan – lahan yang memang produktif yang menjadi hak – hak para petani bisa terjamin jangan sampai adanya RT/RW ini bisa dijadikan alat ke sewenang – wenangan.” Ujarnya
“Disini banyak sekali dugaan – dugaan administrasi termasuk dari berita acara sosialisasi serta persyaratan – persyaratan perijinan lainnya tidak lengkap atau bahkan ada kesan di akal – akali atau manipulasi data.” imbuhnya.
“Tanggapan dari kadis katanya akan meng cros check kebenaran yang kami sampaikan padahal seharusnya itu dilakukan sebelum ijin diterbitkan jadi ini diduga kuat pihak DPMPTSP sendiri tidak melakukan verifikasi terkait dengan rekomendasi yang telah di berikan oleh dinas – dinas terkait lainnya. Kami akan menunggu hasilnya dan kami hargai upaya dari pihak DPMPTSP barusan yang di minta dalam 7 hari beliau tidak sanggup maka kemungkinan 14 hari kami memberikan waktu kemudian jika tidak selesai kami akan adukan ke Ombudsman dan kami akan gugat di PTUN”. Ungkap Hery.
Sebetulnya kami ingin disambut langsung oleh sekda kabupaten Tasikmalaya tapi apa daya pak sekda tidak bisa hadir karena Dengan alasan ada tamu dari BPK yang tidak bisa di wakilkan tapi satu kata buat sekda, “SEKDA PENGECUT”. pungkas Hery Ferianto.***Dede Pepen/Day