Uge Theo Saputra juga menuturkan, di Kabupaten Tasikmalaya ini ada 351 Desa dan 10 Desa itu Cair terlebih dahulu, ada apa coba ? dan untuk Desa yang tidak mendapatkan Dana BANKEU/ Aspirasi alasannya apa ? itu kan harus jelas. Jangan sampai ada yang harus di istimewa kan, tetapi harus rata dong semuanya jangan hanya menjadi kepentingan politik semata, karena warga kabupaten Tasikmalaya ini memiliki hak yang sama. Tutur Uge dengan nada kesal.
Lanjut Uge, Dengan adanya kejadian tersebut pihak Dinas Sosial P3A diduga lebih memihak kepada sekelompok elit politik yang mementingkan diri pribadi tanpa memikirkan desa-desa. Ujarnya
“Kita disini berbicara berdasarkan UUD Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik dan UUD Nomor 71 tahun 2000 dan UUD Nomor 40 Tahun 1999. Jadi pihak Kepala Bidang Kelembagaan dan PMD Dinas Sosial P3A Kabupaten Tasikmalaya yaitu Dra. Doris S, M.Si kalau tidak bisa menjadi orang tua bagi Desa – Desa sebaiknya mundur “rujit lihat nya”. Tutup ketua umum DPP BAKI Uge Theo Saputra***UWA