Ungkap Kasus Judi Online Di Wilayah Polres Cianjur
Bandung, analisaglobal.com — Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Deni Okvianto, S.I.K., M.H didampingi oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., dan Kasat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar melaksanakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus perjudian online yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Kamis, (25/05/2023).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial RNH, AA dan MIH yang semuanya laki-laki yang merupakan warga Cianjur. Adapun TKP di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cigoletak Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.
Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan kegiatan penyedia layanan judi online di wilayah Kab. Cianjur. Tim Sus Polres Cianjur melakukan observasi dan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Polda Jabar Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Admin Perjudian
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar Jam 20.00 Wib, bahwa benar ditemukan adanya praktek kegiatan layanan judi online disalah satu Kontrakan di Kp. Cigoletak Desa Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur.
“Pada Kesempatan Tersebut Tim Sus Menemukan Beberapa Orang Yang Sedang Mengoperasikan Kegiatan Layanan Judi Online Dengan Menggunakan Perangkat Komputer Pc.” Ucap Ibrahim Tompo.
Baca Juga Maksimalkan Kehandalan Pasokan Listrik, PLN ULP Karangnunggal Laksanakan Pemeliharaan Jaringan
Saat Dimintai Keterangan Mereka Menyampaikan Bahwa Situs Judi Online Yang Mereka Operasikan Bernama 1xbet Dengan Situs
Selain itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar menyampaikan bahwa pemilik dari agen Belko yang menjalankan situs Judi Online 1xbet Tersebut Adalah Sdr. Awaludin (Dpo), Sedangkan Sdr. Resta Noviandi Hidayat bekerja selaku Spv, Sdr. Muhammad Iqbal Mahdar selaku admin dan Anggi Amarullah selaku Operator.