“Saat diamankan selain dari para pelaku Tim Sus juga mengamankan Barang Bukti lainnya yang menjadi sarana dalam pengoperasian layanan Judi Online, seperti perangkat komputer, Pemancar Sinyal Internet Jenis Orbit dan Simcard Berbagai Provider.” Pungkasnya.
Diketahui Bahwa Layanan Situs Online 1xbet Tersebut Dalam Satu Hari Bisa Terkumpul Uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
Kasat Reserse Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan kronologi bermula informasi dari masyarakat tentang dugaan kegiatan penyedia layanan judi online di wilayah Kabupaten Cianjur sehingga personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. (Red)
Bid. Humas Polda Jabar
Baca Juga Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Menghadiri Milangkala Desa Tunggilis