Atas perbuatan yang dilakukan, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, RS dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Keduanya kita ancam hukuman penjara selama-lamanta 7 tahun,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan peluang atau kesempatan bagi para pelaku kejahatan melancarkan aksinya. Kejahatan itu timbul tidak hanya karena niat, tetapi karena ada kesempatan, jadi selalu bersikap waspada.
“Kami imbau warga Ciamis bila memarkirkan kendaraan tolong dalam keadaan aman. Titip security atau poliso dalam keadaan terkunci. Kendaraan yang posisi kunci menempel sering kali menjadi sasaran target pencurian, karena tak butuh waktu lama pelaku ambil barang tersebut,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Dods)
Baca Juga Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar, Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Desa Pamarican