Lampung Utara, analisaglobal.com – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah warga yang berada di Dusun Bumi Jaya, Desa Negara Bumi, kasus yang terjadi pada bulan Januari 2020 berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara.
Selasa , (24/11/2020).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si, melalui Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Abdul Majid, S.H, menjelaskan, pelaku tindak pidana pencurian atau kasus curat sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 KUH Pidana , di amankan personelnya, Selasa 24 November 2020 sekira pukul 12:00 Wib.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial RS usia (20) tahun warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara setelah kita melakukan serangkaian penyelidikan , kata Iptu Abdul Majid.