Kronologis kejadian masih kata Kapolsek , aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin 13 Januari 2020 lalu, di rumah korban yang ada di Dusun Bumi Jaya, Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Pada saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding yang terbuat dari geribik, kemudian pelaku mengambil handpone dan burung murai batu milik korban, lalu pelaku merusak pintu belakang rumah korban, kemudian pelaku kabur membawa barang-barang milik korban tersebut.
Pelaku ditangkap, setelah didapati informasi tentang keberadaan pelaku saat tengah berada disalah satu rumah tetangga korban. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti satu buah Hp Samsung sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut , ujarnya.***rhd