Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Tim gabungan Polsek Panjalu dan Unit Resmob Polres Ciamis berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tabung gas serta pembongkaran toko yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panjalu.
Pelaku berinisial Bd (39) telah diamankan, warga Dusun Sindangsari, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis. Ia ditangkap di sebuah tambal ban di wilayah Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (2/3) sekitar pukul 15.20 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tabung gas dan membongkar toko di beberapa wilayah, di antaranya:
1. Polsek Panjalu
2. Polsek Kawali
3. Polsek Cipaku
4. Polsek Rajadesa
5. Polsek Ciamis
6. Polsek Cikoneng
7. Polsek Panumbangan
8. Serta beberapa kali di wilayah Bandung
Baca Juga Seorang Pemuda di Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Hipnotis, Motor Raib
Aksi pencurian ini dilakukan secara berkelompok bersama beberapa rekannya, yakni yang berinisial Nr, Ud, Dd, Rn, serta dua rekan lainnya yang masih dalam pengejaran. Modus operandi mereka adalah mencari sasaran pangkalan gas dengan kendaraan Grand Max dan Avanza, kemudian membobol rolling door toko atau pangkalan gas, mencuri tabung gas, dan menjual hasil curian tersebut kepada penadah di wilayah Garut.