Iptu Yaya Koswara mengatakan, hasil pengembangan para tersangka sudah berkali-kali melancarkan aksi pencurian hewan ternak. Tidak hanya di wilayah hukum Polres Ciamis tetapi juga beberapa daerah di sekitar Kabupaten Ciamis.
“Hasil pengembangan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Ciamis 13 TKP, diantaranya di daerah Panjalu, Sukamantri dan Panumbangan. Selain itu juga melakukan aksi itu di wilayah Polres Tasikmalaya 2 TKP dan Polres Banjar 2 TKP,” tutur Yaya Koswara.
Kapolsek menambahkan, saat ini para tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Ciamis. “Tersangka dan Barang bukti di limpah ke Polres Ciamis, sehubungan Polsek Panjalu termasuk polsek yang tidak melakukan Penyidikan,” pungkasnya. (Dods)
Baca Juga Ribuan Warga Dari Dua Desa Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai Di Perayaan HUT Barloc Ke-2