Untuk Menumbuhkan Ekonomi Kreatif
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Desa wisata merupakan komunitas atau masyarakat yang terdiri dari para penduduk suatu wilayah terbatas yang bisa saling berinteraksi secara langsung dibawah sebuah pengelolaan dan memiliki kepedulian serta kesadaran untuk berperan bersama dengan menyesuaikan keterampilan individual berbeda.
Desa wisata dibentuk untuk memberdayakan masyarakat agar dapat berperan sebagai pelaku langsung dalam upaya meningkatkan kesiapan dan kepedulian dalam menyikapi potensi pariwisata atau lokasi daya tarik wisata di wilayah masing-masing desa.
Adapun tujuan dari desa wisata, pembentukan desa wisata adalah untuk meningkatkan posisi dan peran masyarakat sebagai pelaku penting dalam pembangunan sektor pariwisata dan dapat bersinergi dan bermitra dengan pemangku kepentingan terkait dalam meningkatkan kualitas perkembangan kepariwisataan di daerah, membangun dan menumbuhkan sikap dukungan positif dari masyarakat desa sebagai tuan rumah melalui perwujudan nilai-nilai sapta pesona bagi tumbuhnya perekonomian masyarakat melalui pariwisata.
Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Terus Kembangkan Potensi Desa Wisata
Dengan adanya hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Nana Heryana, MM, menuturkan, terkait konsep desa wisata merupakan satu kesatuan dari, oleh dan untuk masyarakat, dan semua stakeholder penggiat pariwisata, dengan niatan untuk mengembangkan potensi wisata bukan memanfaatkan, sehingga kami dari dinas pariwisata bisa full untuk membina dan mengembangkan desa wisata baik itu dengan stakeholder di masyarakat maupun stakeholder di pemerintah desa. Tuturnya, Senin (20/06/22) kepada analisaglobal.com.
“Saya berharap, baik BPD, LPM, pemerintah desa, kepala desa ataupun masyarakat bisa bersinergi dalam upaya pengembangan ekonomi melalui desa wisata, dan pemerintah daerah juga mengharapkan tidak serta merta memberikan bantuan ke zona-zona wisata, tetapi yang paling utama kami disini sebagai unsur pembinaan karena desa wisata harus mempunyai konsep bisnis, sehingga nantinya kami mengarahkan untuk berafiliasi di BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), sehingga dalam penguatan bisnis desa wisata pemerintah desa punya satu kewajiban bagaimana membangun desa wisata melalui BUMDes yaitu adanya penyertaan modal.” Jelas H. Nana.
Lanjut Drs H. Nana Heryana, MM, memaparkan, penyertaan modal melalui BUMDes yang nantinya bisa dialokasikan ke desa wisata, kemudian juga untuk pemerintah baik untuk pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya di unsur pembinaannya, karena nanti dalam desa wisata itu ada tiga (3) Klasifikasi yang muncul, yang pertama yaitu di desa-desa wisata di Indonesia sekarang mungkin bisa dan kami masuk di dalamnya sebagai penanggungjawab dalam pembinaan, kemudian juga mungkin nanti untuk desa berkembang pembinaannya oleh tingkat provinsi, karena bagaimana untuk bisa meningkatkan menjadi desa wisata Mandiri, kalau sudah menjadi desa wisata Mandiri itu dikelola langsung oleh pemerintah dari Kementerian pariwisata, sehingga semua aspek-aspek bagaimana mengembangkan itu dari unsur kombinasi baik kemasan, itu akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Paparnya.
“Dari itu semua yang kami harapkan terpenting nawaitu atau niat dari desa itu sendiri, apakah ingin mengembangkan atau ingin memanfaatkan, untuk titik awal daripada pembuat desa wisata tersebut, karena pemerintah daerah tidak bisa serta merta memberikan bantuan kepada pihak pemerintah desa, karena aturan pemerintah Desa sudah memiliki dana, baik itu dari Dana Desa (DD) maupun dari Anggaran Dana Desa (ADD), dan Desa harus bisa berusaha mempunyai penguatan dalam rangka tersebut beserta masyarakat melalui adanya BUMDes dengan berbagai usahanya, dan kami rasa itu tidak salah bilamana BUMDes ini mengelola juga desa wisata.” Ungkap Kadisparpora Drs. H. Nana Heryana, MM.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia